1. Tujuan
Reformasi Sistem Seleksi CPNS :
a. Memperoleh
CPNS yang profesional, jujur, bertanggungjawab, netral, yaitu
memiliki ciri-ciri:
1) memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan kepada
masyarakat
2) mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
3) memiliki intelegensia yang tinggi untuk dapat mengembangkan kapasitas
kinerja organisasi pemerintah
4) memiliki keterampilan, keahlian dan perilaku (kompetensi) sesuai dengan
tuntutan jabatan
b. Mewujudkan
sistem seleksi CPNS yang bersih, obyektif transparan, kompetitif dan bebas dari
KKN, serta tidak dipungut biaya.
2. Dampak Yang
Diharapkan :
a. Memperoleh
putra-putri terbaik bangsa yang kompeten menjadi CPNS;
b. Seleksi CPNS
yang kompetitif dan berbasis kompetensi sebagai landasan dasar pembentukan
profesionalisme PNS dan pembentukan birokrasi yang modern menuju
birokrasi kelas dunia;
c.
Mengembalikan kepercayaan masyarakat, khususnya generasi muda bahwa untuk
menjadi CPNS harus bertumpu pada kemampuan diri sendiri.
3. Materi
Seleksi CPNS :
a. Tes
Kompetensi Dasar PNS (TKD);
b. Tes
Kompetensi Bidang (TKB) sesuai bidang tugas masing-masing jabatan:
1) Tenaga honorer sebagai tenaga kesehatan dengan tes bidang kesehatan;
2) Tenaga honorer sebagai tenaga pendidik (Guru) dengan tes bidang
kependidikan;
3) Tenaga honorer sebagai tenaga teknis dan administrasi dengan tes bidang
administrasi umum
c. Untuk
pelamar umum, instansi dapat melakukan tes kompetensi bidang dalam arti tes
kompetensi bidang tidak wajib diadakan sehingga dapat melakukan TKD saja atau
TKD dan TKB, sesuai kebutuhan jabatan.
4. Kisi-kisi
Materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS meliputi :
a. Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan
kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang
meliputi:
1) Pancasila
2) Undang Undang Dasar 1945
3) Bhineka Tunggal Ika
4) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan
Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa
indonesia secara baik dan benar)
b. Tes
Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :
1) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun
tulis,
2) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan
melihat hubungan diantara angka-angka.
3)
Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan
sistematis,
4)
Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara
sistematik.
c. Tes
Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
1) Integritas diri,
2) Semangat berprestasi,
3) Kreativitas dan inovasi,
4) Orientasi pada pelayanan,
5) Orientasi kepada orang lain,
6) Kemampuan beradaptasi,
7) Kemampuan mengendalikan diri,
8) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas,
9) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan,
10)
Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
11)
Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
5. Tipe Soal
Tes Kompetensi Dasar
a. Tipe soal
untuk jenjang pendidikan SD, SLTP
b. Tipe soal
untuk jenjang pendidikan SLTA, DI, DII, DIII/Sarjana Muda
c. Tipe soal
untuk jenjang pendidikan S1, S2, S3
6. Penetapan
Penilaian TKD
Penilaian TKD
dengan nilai ambang batas tertentu (passing grade) dari masing-masing sub tes
(TWK, TIU dan TKP) ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional
7. Penyusunan
Soal
a. Soal Tes
Kompetensi Dasar PNS disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu
oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri;
b. Soal Tes
Kompetensi Bidang (TKB) disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional
Untuk TKB bagi Tenaga Honorer:
-
Soal tes bidang kesehatan disusun Kementerian Kesehatan;
-
Soal tes bidang kependidikan disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
-
Soal tes administrasi umum disusun oleh BKN.
0 comments:
Post a Comment